Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepastian hukum bagi penyalahguna narkotika di kota Balikpapan. Metode penelitian melalui pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara meneelah teori-teori, asas-asas dan norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. Adapun pendekatan masalah yang digunakan ialah dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang dikaji berdasarkan studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif serta disesuaikan dengan salah satu kasus yang terjadi di Kota Balikpapan. Jenis penelitian bersifat kualitatif deskriptif yaitu penelitian yang berfokus pada memperoleh data untuk diteliti secara menyeluru, luas dan mendalam terhadap hal yang diteliti. Hasil penelitian Kepastian hukum bagi penyalahguna narkotika diatur dalam pasal 112, 114, dan 127 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, namun pada prakteknya masih terdapat inkonsistensi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya terutama dalam interpretasi atau penafsiran konstruksi pasal sehingga menimbulkan multitafsir, hal ini berakibat pasal yang diterapkan kepada pelaku tindak pidana kejahatan narkotika dan pelaku penyalahgunaan narkotika justru tidak tepat, karena sering kali pelaku penyalahgunaan narkotika justru dikenakan pasal 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 yang seharusnya berlaku terhadap pelaku kejahatan tindak pidana narkotika dimana hal ini jelas merugikan bagi pelaku penyalahgunaan narkotika sehingga mendapat hukuman yang lebih berat dari yang seharusnya.
Copyrights © 2024