Konflik yang terjadi antara negara Rusia dan Ukraina telah berlangsung cukup lama, namun, pada tanggal 24 Februari 2022, Rusia mengumumkan operasi militer di Ukraina. Akibat peristiwa ini, banyak menimbulkan korban jiwa dan Ukraina mengalami kerusakan parah skala nasional. Dalam serangannya, Rusia menggunakan bom termobarik sebagai salah satu persenjataan yang digunakan untuk memusnahkan sebagian wilayah Ukraina. Bom termobarik merupakan senjata yang dapat menghasilkan ledakan dengan suhu yang tinggi dengan cara menghisap oksigen dari udara sekitar. Efek yang ditimbulkan dari ledakan bom termobarik tersebut dapat merusak daerah yang dijatuhi bom tersebut dan manusia yang terkena ledakan tersebut dapat menghasilkan cidera yang secara kuantitas dan tingkat keparahannyadapat merusak tubuh manusia. Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui bagaimana legalitas tentang penggunaan bom termobarik dalam perang Rusia-Ukraina menurut Hukum Humaniter Internasional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang memungkinkan penulis meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder yang dilanjutkan dengan menggunakan metode analisis kualitatif untuk menganalisa dan menulis yangdisertai dengan pendekatan instrumen hukum humaniter internasional. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa menurut Hukum Humaniter Internasional, penggunaan senjata termobarik ini tidak dilarang oleh perjanjian tertentu, dan apabila bom termobarik ini digunakan dalam tujuan militer dan disertai dengan tindakan pencegahan guna untuk membatasi dampak dari ledakan senjata serta menghormati prinsip proposionalitas, maka penggunaannya adalah sah.
Copyrights © 2024