Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pembatasan usia pernikahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dari sudut pandang hak asasi manusia. Fokus kajian mencakup pentingnya penetapan usia minimum untuk menikah dalam kerangka hukum dan sosial, relevansi kebijakan tersebut dalam melindungi hak anak, serta dampaknya terhadap kesetaraan gender dan kesejahteraan individu. Pendekatan yuridis normatif digunakan dalam penelitian ini dengan menganalisis peraturan hukum, dokumen internasional terkait HAM, serta data empiris tiga tahun terakhir mengenai angka pernikahan anak di Indonesia. Penelitian ini juga memanfaatkan studi literatur untuk mengidentifikasi kesenjangan dalam penelitian sebelumnya. Hasil utama menunjukkan bahwa pembatasan usia pernikahan telah berperan signifikan dalam menurunkan angka pernikahan anak di Indonesia, dari 10,35% pada tahun 2021 menjadi 6,92% pada tahun 2023. Hal ini mengindikasikan efektivitas kebijakan dalam mendukung perlindungan hak anak serta meningkatkan akses ke pendidikan dan layanan kesehatan. Meskipun demikian, penerapan kebijakan menghadapi kendala di daerah yang masih dipengaruhi norma budaya yang mendukung pernikahan dini. Penelitian ini menekankan pentingnya peran aktif pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut. Selain itu, penelitian lebih lanjut diperlukan untuk menilai dampak jangka panjang kebijakan ini terhadap kesejahteraan individu dan masyarakat secara keseluruhan.
Copyrights © 2024