Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) seharusnya menjadi alternatif dalam menyelesaikan permasalahan utang antara debitor dan kreditor. Selama periode Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, kreditor separatis harus menangguhkan hak eksekusinya. Adanya itikad buruk kreditor separatis yang menjual harta debitor dalam masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang akan menimbulkan berbagai dampak dalam upaya pembayaran utang. Penulisan penelitian ini bertujuan mengidentifikasi dan menganalisis tanggung jawab hukum kreditor separatis atas harta debitor dalam PKPU yang dijual tanpa persetujuan dari debitor dan pengurus. Metode penelitian penulisan ini termasuk tipe penelitian normatif dengan pendekatan penelitian perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini diketahui penjualan harta debitor dalam PKPU oleh kreditor separatis tanpa persetujuan dari debitor dan pengurus tergolong dalam perbuatan melawan hukum sehingga perbuatan tersebut batal demi hukum dan kreditor separatis harus membayar ganti rugi. Dengan demikian, pengaturan mengenai tanggung jawab serta sanksi bagi kreditor separatis yang beritikad buruk pada masa penangguhan PKPU dipandang perlu untuk dirancangkan lebih lanjut demi terwujudnya rencana perdamaian dan terciptanya keamanan dan kesejahteraan bagi para kreditor dalam PKPU.
Copyrights © 2024