Kemunculan media sosial diikuti oleh berbagai tren baru di era milenial, salah satunya adalah flexing, yaitu konten yang menunjukkan kemewahan di berbagai platform media social. Fenomena flexing semakin marak seiring dengan bertambahnya jumlah crazy rich yang memamerkan barang 'mewah', bermerek terkenal, atau jarang dimiliki orang lain karena harganya sangat mahal. Saat ini, aktivitas flexing menjadi semakin beragam, mulai dari menampilkan kehidupan sehari-hari hingga kegiatan sosial, ibadah, dan sedekah yang dipamerkan di media sosial. Misalnya, sedekah yang sengaja dipamerkan untuk mendapatkan pujian dan keuntungan dari banyaknya penonton serta pengikut. Oleh karena itu, penelitian ini akan menggali bagaimana pandangan Al-Qur’an, khusunya interpretasi QS. Al-Baqarah: 271 dengan pendekatan yang dikembangkan Buya Hamka. Diharapkan penelitian ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana islam memandang praktik flexing dalam bersedekah di era digital ini. penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menganalisis berbagai konten di platform media sosial seperti Instagram, YouTube, dan TikTok yang menampilkan flexing. Hasil penelitian menunjukkan bahwa memberikan sedekah secara tertutup kepada orang-orang miskin, fakir, dan terlantar dianggap lebih baik (khair) daripada memberikannya secara terbuka, Dengan bersedekah secara diam-diam atau sembunyi-sembunyi, maka dapat menjaga kehormatan penerima sedekah. Selain itu, dengan bersedekah secara diam-diam, maka dapat terhindar dari sikap sombong atau riya dan terhindar dari timbulnya rasa dengki dari hati orang yang melihatnya. Sedekah untuk kepentingan umum seperti pembangunan institusi agama sebaiknya dilakukan secara terang-terangan, agar dapat menginspirasi dan menggerakan orang lain untuk turut berkontribusi dalam melakukan kebaikan.
Copyrights © 2024