Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kuantitatif untuk mengetahui seberapa besar pengaruh penetapan harga referensi CPO terhadap penerimaan ekspor berupa pungutan bea keluar atas komoditi CPO dan turunannya selama periode tahun 2021 – 2023 (3 tahun). Penelitian dilakukan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi (KPPBC TMP B Jambi) yaitu kantor vertikal dibawah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang memiliki tugas untuk memungut bea keluar dari produk ekspor CPO dan turunannya. Variabel independen dalam penelitian adalah harga referensi CPO sedangkan variable dependen dalam penelitian ini adalah realisasi penerimaan bea keluar. Populasi dalam penelitian ini adalah data harga referensi CPO yang dikeluarkan melalui siaran pers pada laman Kementerian Perdagangan dan data ekspor KPPBC TMP B Jambi periode 3 tahun yang berjumlah 36 data sampel penelitian. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis regresi linier sederhana, uji asumsi klasik melalui uji normalitas dan heteroskedatisitas, uji t parsial, dan uji koefisien determinasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa harga referensi berpengaruh positif dan signifikan terhadap penerimaan bea keluar dimana nilai thitung sebesar 2.849 ttabel 2.032 dengan signifikan 0,007 0,05. Kata Kunci: Harga Referensi, CPO, Penerimaa Bea Keluar
Copyrights © 2024