Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan perdagangan dan penguatan sistem hukum yang berkaitan dengan industri ekspor di Indonesia. Globalisasi dan liberalisasi perdagangan internasional telah meningkatkan volume ekspor Indonesia, tetapi di sisi lain juga meningkatkan risiko terhadap praktik perdagangan yang merugikan. Untuk itu, peran sistem hukum nasional menjadi penting dalam melindungi industri lokal dari ancaman eksternal seperti dumping dan subsidi yang tidak adil. Penelitian ini menyoroti pentingnya kebijakan perdagangan yang terkoordinasi dengan baik dan memperkuat regulasi terkait dengan penegakan hukum. Dengan demikian, diharapkan bahwa sistem hukum perdagangan yang kuat dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pelaku industri ekspor Indonesia.
Copyrights © 2025