Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun 2025 di DPRD Kabupaten Probolinggo serta efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh lembaga tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif, yang mengumpulkan data melalui wawancara, observasi, dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses legislasi APBD di DPRD Kabupaten Probolinggo dilakukan melalui tahapan yang sistematis, dimulai dari penyusunan rancangan oleh pemerintah daerah, pembahasan oleh Badan Anggaran (Banggar), evaluasi di komisi-komisi DPRD, hingga pengesahan di rapat paripurna. Namun, efektivitas pengawasan terhambat oleh beberapa faktor, yaitu kapasitas anggota DPRD yang terbatas dalam hal teknis anggaran, transparansi informasi yang kurang optimal, serta rendahnya partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan anggaran. Penelitian ini menyarankan perlunya peningkatan kapasitas anggota DPRD, transparansi informasi anggaran, dan keterlibatan masyarakat untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap APBD.
Copyrights © 2024