Penelitian ini menganalisis pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di desa-desa se-Kabupaten Wajo dengan fokus pada akuntabilitas dan transparansi. Berdasarkan Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, penelitian ini mengkaji lima tahapan pengelolaan keuangan desa: perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun beberapa desa telah menjalankan tahapan perencanaan dan penatausahaan sesuai prosedur, banyak desa yang masih kurang transparan dalam pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan. Proses perencanaan seringkali tidak disertai dengan penyampaian hasil musyawarah kepada Camat, dan banyak desa yang tidak melaporkan keuangan tepat waktu kepada pihak berwenang. Akuntabilitas dan transparansi yang rendah mengurangi efisiensi penggunaan dana desa dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat. Penelitian ini menyarankan agar setiap desa di Kabupaten Wajo lebih mematuhi Permendagri untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa. Kata Kunci: Akuntabilitas; Dana Desa; Efisiensi; Keuangan Desa; Transparansi.
Copyrights © 2024