Perkembangan teknologi digital yang pesat di era Revolusi Industri 4.0 telah mendorong penggunaan media sosial dan smartphone secara luas di masyarakat. Namun, kurangnya pemahaman terkait aturan hukum yang mengatur penyebaran informasi digital, terutama UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), menyebabkan banyak warga tidak menyadari potensi pelanggaran hukum dalam aktivitas digital mereka. Untuk mengatasi permasalahan ini, Pemerintah Kota Malang bekerja sama dengan STIKI Malang mengadakan program Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) di delapan kelurahan di Kota Malang. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat mengenai UU ITE melalui metode sosialisasi interaktif, yaitu presentasi, diskusi, dan permainan cerdas cermat antar-kelurahan. Metode cerdas cermat dipilih untuk meningkatkan partisipasi aktif dan membuat proses belajar lebih menarik. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman warga terhadap UU ITE dan etika digital, terlihat dari antusiasme dalam permainan serta peningkatan skor pemahaman hukum sebelum dan sesudah sosialisasi. Program ini membuktikan bahwa pendekatan interaktif dapat memperkuat literasi hukum digital dan mendorong penggunaan teknologi yang lebih bijak di masyarakat.
Copyrights © 2024