Warga negara miskin yang menghadapi masalah hukum sulit mengakses bantuan hukum yang mereka butuhkan. Walaupun terdapat pihak-pihak yang menawarkan bantuan hukum secara cuma-cuma, minimnya pengetahuan masyarakat tentang hal tersebut dan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap tata cara mendapatkan hal tersebut masih membatasi masyarakat. Penyuluhan hukum yang dilaksanakan Civitas Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum peserta terkait bantuan hukum cuma-cuma dan tata cara untuk memperoleh hal tersebut melalui penyuluhan tentang hal ini dengan metode ceramah, tanya-jawab, dan diskusi dengan masyarakat, serta dengan melakukan penguatan kelembagaan metode capacity building dan penyebaran brosur yang berisikan informasi tentang bantuan hukum secara cuma-cuma. Penyuluhan ini berhasil meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang bantuan hukum secara cuma-cuma, yang perannya vital ketika Masyarakat Tidak Mampu di Parit Baru dalam menghadapi permasalahan atau ketidakadilan hukum.
Copyrights © 2024