Banyaknya pengusaha Usaha Kecil Mikro (UKM) di bidang makanan dan minuman yang belum memiliki sertifikasi halal menjadi alasan utama dilaksanakannya kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Airlangga (Unair) Tahun 2024 ini. Kehalalan suatu produk sangat penting bagi masyarakat, mengingat sebagian besar penduduk Indonesia adalah beragama Islam yang dalam ajarannya tidak diperkenankan mengkonsumsi bahan-bahan yang mengandung babi atau minyak babi. Sehingga berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, pelaku usaha wajib memberikan sertifikasi halal atas semua produk makanan dan minumannya. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi konsumen (khususnya muslim) agar aman dan nyaman saat mengkonsumsi produk tersebut. Untuk dapat mengakses jumlah pelaku usaha UKM yang belum memiliki sertifiksasi halal maka Tim PKM Unair bekerjasama dengan Paguyuban Pedagang Turonggo Karyo Tawangmangu (Paguyuban). Metode yang dilakukan dalam PKM ini adalah Tim PKM Unair mendapatkan data terkait pengusaha UKM di Tawangmangu dari Paguyuban. Untuk selanjutnya didakan sosialisasi terkait prosedur pendaftaran sertifikasi halal. Tim PKM Unair juga memberikan sosialisasi pembiayaan syariah untuk mendukung UKM untuk mengembangkan usaha serta sebagai sumber pembiayaan dalam pengurusan pengajuan sertifikasi halal. Tahap akhir dari PKM ini adalah pemberian pendampingan terkait pengajuan atau registrasi permohonan sertifikasi halal bagi pengusaha UKM di Tawangmangu. Hasil dari PKM ini adalah dapat memberikan informasi dan prosedur terkait pendaftaran sertifikasi halal, membantu paling tidak sekitar 15 sampai dengan 20 pengusaha UKM di Tawangmangu untuk dapat mendaftar dan mendapatkan sertifikasi halal atas produk yang dimilikinya serta mendapatkan pemahaman terkait pembiayaan syariah sebagai salah satu sumber permodalan.
Copyrights © 2024