Menurut data Kecamatan Kepanjen tahun 2022, penduduk Desa Jenggolo didominasi Muslim dan memiliki potensi wisata berupa situs bersejarah dengan nilai religius. Desa ini juga memiliki 96 UMKM kuliner, namun dari 30 UMKM kuliner yang disurvei, 26 (87%) diantaranya belum memiliki sertifikasi halal. Untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka akses pasar yang lebih luas, program PKM bertujuan memberikan edukasi tentang pentingnya sertifikasi halal dan prosedur pengajuannya. Program ini mengadopsi pendekatan andragogi dan ceramah interaktif, diakhiri dengan pendampingan bagi peserta yang berminat mengurus sertifikasi halal. Keberhasilan kegiatan diukur melalui pre-post test, yang dirancang untuk mengevaluasi pengetahuan peserta tentang sertifikasi halal dalam dua kategori: dasar dan menengah. Pengetahuan dasar mencakup hukum fiqh terkait makanan halal, sedangkan pengetahuan menengah mencakup prosedur sertifikasi halal di Indonesia. Kegiatan edukasi ini berhasil meningkatkan pemahaman peserta terhadap aspek-aspek halal, terutama di tingkat yang lebih kompleks. Peserta yang sebelumnya hanya memahami konsep dasar mulai beralih ke pemahaman lebih mendalam setelah menerima materi komprehensif dan terstruktur. Dari 30 peserta UMKM kuliner Desa Jenggolo, terdapat penurunan pemahaman tingkat dasar dari 87% (26 peserta) menjadi 63% (19 peserta) dan di sisi lain terjadi peningkatan pada tingkat menengah dari 13% (4 peserta) menjadi 37% (11 peserta). Selain itu, hasil pra- kuesioner menunjukkan bahwa hanya 7 peserta (23%) berminat melanjutkan proses sertifikasi halal. Program PKM kemudian melanjutkan pendampingan untuk membantu peserta tersebut dalam mengurus sertifikasi halal, termasuk administrasi seperti pengurusan NIB dan NPWP. Pada akhir program, tim PKM berhasil mendampingi satu pelaku UMKM memperoleh sertifikat halal untuk produk makanannya.
Copyrights © 2024