Salah satu bentuk respon dari peningkatan perkembangan ekonomi syariah yang sangat pesat di Indonesia adalah penerapan akad Mudharabah dalam aktivitas ekonomi. Akad mudharabah menggunakan metode bagi hasil dengan mekanisme yang berdasarkan pada prinsip syariah, keadilan, dan kesukarelaan. Metode bagi hasil sudah digunakan dalam berbagai aktivitas ekonomi, salah satunya pada kerjasama titip kambing yang dilakukan oleh masyarakat di lingkungan Kalikebo, Dusun Donomulyo, Kabupaten Blitar. Berdasarkan hasil wawancara dan observasi, metode bagi hasil pada kerjasama tersebut tidak sesuai dengan skema mudharabah. Selain itu perjanjian tersebut dilakukan secara lisan, sehingga rentan terjadinya kerugian pada salah satu pihak. Berdasarkan latar belakang tersebut, pengabdian ini dilakukan untuk mengedukasi masyarakat tentang skema akad mudharabah, metode bagi hasil, dan pentingnya perjanjian secara tertulis sebagai mitigasi risiko kerugian. Sosialisasi dan pelatihan yang diberikan oleh akademisi serta pendampingan simulasi pembuatan kerjasama usaha titip kambing dengan akad mudharabah yang dilakukan oleh tim pengabdi merupakan metode dalam pengabdian ini. Selama rangkaian pelaksanaan pengabdian, masyarakat antusias dan aktif berdiskusi. Masyarakat lingkungan Kalikebo menyadari bahwa perjanjian lisan sangat berpotensi terhadap risiko kerugian di kemudian hari. Namun implementasi akad mudharabah secara tertulis akan dilakukan secara bertahap, karena masyarakat perlu beradaptasi mengingat perjanjian lisan yang sudah dilaksanakan secara turun temurun.
Copyrights © 2024