Bangunan yang menggunakan genset sebagai pemasok listrik cadangan harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian untuk mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) genset guna memberikan rasa aman. PLTD yang belum memiliki Sertifikat Laik Operasi tetapi sudah dioperasikan tentu melanggar peraturan yang ada dan akan dikenakan sanksi. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian Pembangkit listrik tenaga diesel dan untuk menentukan hasil baik (laik) dan buruk (tidak laik) dari pemeriksaan dan pengujian pembangkit listrik tenaga diesel yang sesuai dengan standar Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 38 tahun 2018. Penelitian ini dilakukan di PT. United Hydraulic Technology Balikpapan dengan metode pemeriksaan dan pengujian pada Pembangkit listrik tenaga diesel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemeriksaan dan pengujian PLTD tidak laik operasi karena terdapat kekurangan yang menunjukkan 2 dari 5 mata uji pemeriksaan desain tidak terpenuhi yaitu pada dokumentasi tata letak pemadam kebakaran dan sistem pembumian. Selain itu, PLTD tidak ramah lingkungan dikarenakan tingkat kebisingan pada unit genset melebihi standar baku mutu yang ditetapkan, yaitu 99,4 dB(A).
Copyrights © 2024