Pajak merupakan kewajiban yang harus ditanggung oleh setiap perusahaan atas keuntungan yang diperoleh. Dalam upaya mengoptimalkan kinerja keuangan, banyak perusahaan, termasuk CV. PUBG di sektor konstruksi dan perdagangan, berupaya meminimalkan beban pajak melalui perencanaan pajak.Penelitian ini mengadopsi metode penelitian kuantitatif dengan pendekatan deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui dua sumber, yaitu data primer yang diperoleh dari wawancara mendalam dengan staf akuntansi dan perpajakan CV. PUBG, serta data sekunder yang bersumber dari laporan keuangan perusahaan, dokumen-dokumen terkait, dan kajian pustaka yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan perencanaan pajak (tax planning) efektif dalam mengurangi beban pajak penghasilan perusahaan. Sebelum melakukan perencanaan pajak, total pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh CV. PUBG adalah Rp. 438.028.644, yang terdiri dari pajak final atas jasa konstruksi sebesar Rp. 63.835.902 dan pajak non-final atas kegiatan perdagangan sebesar Rp. 374.192.742. Setelah dilakukan perencanaan pajak, total pajak yang harus dibayarkan turun menjadi Rp. 436.744.685, dengan rincian pajak final tetap sebesar Rp. 63.835.902 dan pajak non-final berkurang menjadi Rp. 372.908.783. Hal ini berarti CV. PUBG berhasil menghemat pajak sebesar Rp. 1.283.959.
Copyrights © 2025