Tujuan dilakukannya Pengabdian Pada Masyarakat ini adalah Untukmembantu pemerintah dalam mensosialisasikan hukum dan meningkatkan pengetahuanmasyarakat terhadap hukum terutama tentang Tindak Pidana Perkawinan Poligami yangTidak Memenuhi Ketentuan UU No. 1Tahun 1974 di Desa Widarapayung Kulon, KecamatanBinangun, Kabupaten Cilacap. Di dalam melaksanakan kegiatan Pengabdian Pada Masyarakatyang mengangkat topik “ Tindak Pidana Perkawinan Poligami yang Tidak MemenuhiKetentuan UU No. 1Tahun 1974” di Desa Widarapayung Kulon, Kecamatan Binangun,Kabupaten Cilacap ini, tim Pengabdian Pada Masyarakat Fakultas Hukum UniversitasWijayakusuma Purwokerto, menawarkan solusi yang berupa konsultasi dan pendampinganbagi masyarakat yang akan melakukan kegiatan-kegiatan terkait pengertian poligami, syaratsyarat perkawinan poligami, tindak pidana perkawinan poligami yang tidak memenuhiketentuan UU No. 1 Tahun 1974. Konsultasi dan pendampingan ini diusahakan dilakukansecara terencana dan berkelanjutan dengan melibatkan akademisi yang membidangi topiktersebut, perangkat desa , tokoh masyarakat dan tokoh pemuda di Desa Widarapayung Kulon,Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap. Pengabdian kepada Masyarakat ini, memperolehtanggapan yang positif dari warga masyarakat. Sebelum Penyuluhan Hukum dilakukan dilakukan,lebih dahulu peserta penyuluhan diberikan pretest dan diakhir penyuluhan dilakukan posttest.Kesimpulan : Sebelum dilakukan penyuluhan hukum banyak dari Masyarakat yang belumtahu akan pengertian poligami, syarat-syarat perkawinan poligami, tindak pidana perkawinanpoligami yang tidak memenuhi ketentuan UU No. 1 Tahun 1974.. Masyarakat desaWidarapayung Kulon, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap menghendaki adanyaPenyuluhan Hukum lebih lanjut untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum bagiMasyarakat desa Widarapayung Kulon, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap .
Copyrights © 2024