Pengangkatan anak dalam hukum positif Indonesia bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi anak angkat serta memastikan kesejahteraan mereka sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Namun, dalam praktiknya masih terdapat berbagai permasalahan, seperti perbedaan perspektif antara hukum Islam dan hukum positif, maraknya praktik adopsi ilegal, serta lemahnya pengawasan dalam implementasi regulasi yang ada. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur atau kajian pustaka, yang melibatkan analisis terhadap berbagai peraturan perundang-undangan, jurnal, buku, serta penelitian terdahulu yang relevan. Tahapan penelitian mencakup pengumpulan data, analisis regulasi, serta perbandingan berbagai perspektif hukum terkait pengangkatan anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi mengenai adopsi telah cukup komprehensif, masih diperlukan penyempurnaan dalam aspek implementasi dan harmonisasi hukum agar dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik. Pembahasan dalam penelitian ini menguraikan pentingnya penyelarasan hukum antara berbagai sistem yang berlaku di Indonesia, penguatan pengawasan dalam proses adopsi, serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap prosedur hukum yang sah. Oleh karena itu, diperlukan upaya perbaikan regulasi, penguatan mekanisme pengawasan, serta harmonisasi hukum untuk memastikan pengangkatan anak dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan memberikan perlindungan maksimal bagi anak angkat.
Copyrights © 2023