Tradisi Manak Salah merupakan suatu tradisi bagi bayi kembar buncing untuk melakukan penyucian di campuhan tradisi ini sudah sejak dulu dilakukan oleh masyarakat Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada. Tradisi Manak Salah dianggap bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1951 tentang penghapusan tradisi Manak Salah di Bali. Selain itu, tradisi Manak Salah dianggap bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tradisi Manak Salah yang masih berlaku di Desa Padangbulia dan relevansi tradisi Manak Salah dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Hak Asasi Manusia. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus dengan teknik pengumpulan data: studi kepustakaan, wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa tradisi ini masih menerapkan mengedepankan hak asasi manusia dalam pelaksanaan tradisi ini, orangtua dan bayi diberikan fasilitas yang memadai baik dari rumah, Kesehatan, dan yang lainnya.
Copyrights © 2025