Meningkatnya perselisihan dalam dunia bisnis di Indonesia, terutama dalam konteks kontrak, yang dapat diselesaikan melalui jalur litigasi atau alternatif penyelesaian sengketa (ADR) seperti arbitrase. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi pemilihan arbitrase sebagai jalur penyelesaian sengketa wanprestasi dalam konteks bisnis. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, menggunakan data sekunder yang dihimpun dari berbagai sumber kepustakaan. Analisis dilakukan secara kualitatif untuk mengidentifikasi hubungan antara fenomena yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa arbitrase dipilih karena menawarkan kepastian hukum, proses yang lebih cepat, dan biaya yang lebih efisien dibandingkan litigasi. Selain itu, arbitrase memberikan fleksibilitas dalam memilih prosedur dan tempat, serta menjaga kerahasiaan proses. Namun, terdapat tantangan terkait dengan keterampilan arbiter dan pelaksanaan putusan arbitrase. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa arbitrase merupakan metode efektif untuk menyelesaikan sengketa bisnis di Indonesia, meskipun pemilihan metode ini perlu dipertimbangkan dengan hati-hati. Faktor-faktor seperti kepastian hukum, kecepatan, dan biaya menjadi pertimbangan utama dalam memilih arbitrase sebagai jalur penyelesaian sengketa.
Copyrights © 2025