Keadilan dalam perdagangan merupakan prinsip fundamental dalam ekonomi Islam yang bertujuan menciptakan keseimbangan dan mencegah eksploitasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep keadilan dalam perdagangan dari perspektif ekonomi Islam serta implikasinya terhadap praktik bisnis modern. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif, dengan analisis literatur dari sumber primer seperti Al-Qur'an dan Hadis, serta literatur sekunder berupa jurnal dan buku terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep keadilan dalam perdagangan mencakup transparansi, kejujuran, serta penghindaran unsur gharar (ketidakpastian) dan riba (bunga). Prinsip-prinsip ini relevan untuk menghadapi tantangan dalam perdagangan global saat ini, seperti penggunaan teknologi blockchain untuk memastikan transparansi dan penghapusan eksploitasi melalui upah yang adil. Penelitian ini juga menyoroti aplikasi prinsip keadilan dalam industri halal yang mencerminkan tanggung jawab sosial. Kesimpulannya, nilai-nilai seperti transparansi dan kejujuran memberikan panduan penting untuk menciptakan sistem perdagangan yang lebih adil dan berkelanjutan. Rekomendasi dari penelitian ini adalah perlunya integrasi nilai-nilai Islam dalam regulasi perdagangan internasional untuk membangun ekosistem bisnis yang lebih etis. Penelitian selanjutnya diharapkan dapat mengeksplorasi implementasi teknologi dalam mendukung keadilan dalam perdagangan.
Copyrights © 2025