Poligami, praktik di mana seorang suami memiliki lebih dari satu istri, diizinkan di Indonesia jika memperoleh persetujuan pengadilan agama sesuai ketentuan hukum. Permohonan izin poligami bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan regulasi terkait. Penelitian ini membahas dua putusan pengadilan terkait izin poligami bagi PNS: Putusan Nomor 23/Pdt.G/2020/PA.Gtlo dan Putusan Nomor 441/Pdt.G/2021/PA.Pal. Meskipun menggunakan dasar hukum yang sama, kedua putusan ini menunjukkan perbedaan interpretasi dan hasil. Putusan Nomor 23/Pdt.G/2020/PA.Gtlo mengabulkan permohonan dengan mempertimbangkan persetujuan istri pertama dan aspek sosiologis, sementara Putusan Nomor 441/Pdt.G/2021/PA. Pal menolak permohonan karena alasan tidak memenuhi syarat alternatif dan adanya larangan bagi wanita PNS untuk menjadi istri kedua. Penelitian yuridis normatif ini menggunakan bahan hukum primer dan sekunder, serta menganalisis kasus dengan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan putusan hakim dipengaruhi oleh penafsiran hukum dan pertimbangan faktual yang berbeda. Hakim di Pengadilan Palu lebih menekankan kepatuhan terhadap aturan hukum yang ketat, sedangkan hakim di Pengadilan Gorontalo mengutamakan pertimbangan kepatuhan terhadap ajaran agama dan syarat kumulatif.
Copyrights © 2024