Penulisan ini bertujuan untuk (1) menjelaskan prosedur pelayanan migrasi listrik dari pascabayar ke prabayar di PT. PLN (Persero) ULP Subang, dan (2) mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam proses pelayanan migrasi listrik dari pascabayar ke prabayar. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Program migrasi listrik prabayar resmi diluncurkan pada tahun 2010 dan mulai diperkenalkan secara masif pada tahun 2011. Program ini bertujuan untuk mengurangi permasalahan yang dihadapi PLN, seperti tunggakan tagihan listrik dan krisis energi, dengan menghadirkan inovasi berupa listrik prabayar. Kendala utama yang dihadapi dalam migrasi ini adalah mindset pelanggan, terutama di kalangan pelanggan yang lebih tua, yang merasa nyaman dengan sistem pascabayar dan enggan beralih ke sistem prabayar karena merasa lebih praktis. Sebaliknya, pelanggan yang lebih muda cenderung lebih terbuka terhadap perubahan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa pelanggan yang enggan bermigrasi memiliki persepsi positif terhadap sistem pascabayar dan tidak merasakan adanya dorongan untuk beralih ke prabayar. Di sisi lain, pelanggan yang memilih migrasi merasa bahwa sistem prabayar memberikan kemudahan dan keuntungan lebih dalam mengelola konsumsi listrik mereka. Proses migrasi melibatkan dua dokumen penting, yaitu dokumen pertama untuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) beserta materai, dan dokumen kedua untuk pembayaran akta notaris.
Copyrights © 2024