Penelitian ini berfokus pada fenomena penyelesaian sengketa hukum perlindungan konsumen pada firma konsultan hukum, dengan studi kasus pada Firma Hukum ABC di Jakarta. Fenomena ini menarik karena menyangkut hak dan kewajiban yang seringkali belum sepenuhnya dipahami oleh kedua belah pihak, yaitu konsultan hukum dan konsumennya. Dalam banyak kasus, ketidakjelasan perihal pemenuhan hak dan kewajiban ini menyebabkan timbulnya sengketa. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis proses penyelesaian sengketa serta mengevaluasi efektivitasnya dalam memenuhi hak dan kewajiban kedua belah pihak. Dengan menggunakan metode kualitatif melalui studi dokumen, penelitian ini mencoba memahami dinamika penyelesaian sengketa yang terjadi. Temuan penelitian menunjukkan bahwa proses penyelesaian sengketa umumnya melalui mediasi dan arbitrase, namun masih terdapat beberapa kendala, seperti lamanya proses dan biaya yang tinggi. Efektivitas penyelesaian sengketa dalam memenuhi hak dan kewajiban kedua belah pihak tergantung pada kesadaran dan pemahaman masing-masing pihak tentang hak dan kewajibannya. Rekomendasi yang dihasilkan dari penelitian ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran kedua belah pihak tentang pentingnya pemenuhan hak dan kewajiban tersebut, serta meningkatkan efektivitas proses penyelesaian sengketa untuk melindungi kedua belah pihak.
Copyrights © 2024