Penelitian ini mengkaji penerapan Rekam Medis Elektronik (RME) di rumah sakit, dengan fokus pada perlindungan data pribadi dan kedudukannya sebagai alat bukti hukum. RME meningkatkan efisiensi layanan kesehatan melalui akses data yang cepat dan akurat, namun juga menimbulkan kekhawatiran terkait privasi pasien dan keamanan data. Menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menganalisis kerangka hukum yang mengatur RME di Indonesia, termasuk Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Kesehatan yang menguraikan kewajiban rumah sakit untuk menjaga kerahasiaan data pasien. Penelitian ini juga mengeksplorasi validitas RME sebagai alat bukti di pengadilan, dengan membahas persyaratan autentisitas, integritas, dan keamanan. Hasil penelitian memberikan pemahaman komprehensif mengenai aspek hukum dan etis RME serta menawarkan rekomendasi untuk memperkuat perlindungan data dan kepatuhan hukum dalam pengelolaannya
Copyrights © 2025