Perkembangan suatu negara tidak lepas dari faktor ekonomi dan pertumbuhan ekonomi yang mendukungnya. Pertumbuhan ekonomi dapat dikatakan sebagai proses yang terjadi secara terus menerus baik dalam jangka waktu tertentu maupun jangka waktu panjang untuk menuju keadaan perekonomian suatu negara yang lebih baik dan meningkat ke arah yang positif. Beberapa faktor yang mendukung pertumbuhan ekonomi menurut teori klasik adalah jumlah penduduk, jumlah barang modal, luas tanah dan kekayaan alamnya, serta kepemilikan dan penggunaan teknologi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan penerapan peraturan perundangan dan doktrin hukum dengan berpusat pada penelitian kepustakaan serta menggunakan data sekunder. Penelitian ini dilakukan dengan melakukan analisis terhadap sumber-sumber hukum yang berkaitan untuk menjawab permasalahan yang ada. Pentingnya peran dan kondisi ekonomi dalam suatu negara tidak lepas dari kehadiran penanaman modal. Manfaat penanaman modal asing di Indonesia adalah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang signifikan, yaitu untuk meningkatkan PDB di Indonesia. Prinsip perjanjian RCEP di Indonesia adalah menyangkut perdagangan bebas yang secara khusus juga mencakup lingkup penanaman modal asing. Penanaman modal asing sendiri merupakan salah satu aspek yang esensial untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi suatu negara, khususnya dampak ekonomi yang dirasakan pada masa pandemi Covid-19 semakin memperkuat alasan banyaknya negara di dunia melakukan penanaman modal asing.
Copyrights © 2024