Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji urgensi pengaturan penggunaan kecerdasan buatan untuk diagnosis medis dalam layanan telemedicine. Metode penelitian yang diterapkan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan legislatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa saat ini regulasi terkait penggunaan kecerdasan buatan di Indonesia sangat sedikit dan belum ada regulasi kecerdasan buatan yang komprehensif. Di bidang kesehatan, regulasi terkait penggunaan kecerdasan buatan dalam pelayanan telemedicine mengacu pada ketentuan Pasal 561 ayat 4 Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024, yang menetapkan bahwa jenis layanan Lelemedicine lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi adalah semua layanan konsultasi dengan Telemedicine sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan. Ketentuan ini merupakan norma kabur yang memberikan peluang dalam penggunaan kecerdasan buatan dalam jenis layanan telemedicine, namun peraturan ini memiliki makna yang sangat luas dan tidak ada penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan sejauh mana pengembangan pengetahuan dan teknologi dapat digunakan dalam layanan telemedicine. Hal ini menimbulkan masalah ketidakpastian hukum mengenai keamanan penggunaan chatbot berbasis kecerdasan buatan dalam memberikan diagnosis medis kepada pasien telemedicine. Oleh karena itu, perlu ada regulasi yang lebih jelas dan spesifik mengenai penggunaan kecerdasan buatan untuk diagnosis dalam layanan telemedicine untuk memberikan jaminan kepastian hukum..
Copyrights © 2025