Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023

Prinsip Kebebasan Hewan Dalam Pasal 83 Ayat (2) Huruf B Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner Dan Kesejahteraan Hewan (Studi Di Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian Kota Malang)

Wardani, Niken Ayu (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Jan 2025

Abstract

Niken Ayu Wardani, Dewi Cahyandari, Haru Permadi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT Haryono No. 169 Malang e-mail: nikenwardani137@gmail.com   Abstract The background of this research is the emergence of public complaints regarding the condition of animals, that are sold at the Splendid Market in Malang City, which seems to be concerning. This fact turns out to be contrary to animal welfare regulations regulated in Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 95 of 2012 concerning Veterinary Public Health and Animal Welfare, especially in Article 83 paragraph (2) letter b. The purpose of this research is to (1) find out, analyze, and describe the causes of not implementing the principle of animal freedom in Article 83 paragraph (2) letter b of the Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 95 of 2012 concerning Veterinary Public Health and Animal Welfare of cat trading in the Animal Market Splendid City of Malang; and (2) To find out, analyze, and describe the efforts in enforcement made by the Department of Agriculture and Food Security of Malang City to overcome the non-implementation of the principle of animal freedom in Article 83 paragraph (2) letter b Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 95 of 2012 concerning Public Health Veterinary and Animal Welfare trade in cats at the Splendid Animal Market, Malang City. This paper is based on socio-legal research using a sociological juridical approach. The legal materials of this research were analyzed using a qualitative descriptive technique by compiling a systematic of the data that had been collected. The results of this study indicate that article 83 paragraph (2) letter b Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 95 of 2012 concerning Veterinary Public Health and Animal Welfare has been implemented in cat trading activities at the Splendid Animal Market in Malang City but there needs to be improvement due to several factors including the law, law enforcement factors, facilities/facilities, community factors, and cultural factors. Keywords: Application, Principles, Animal Welfare, Animal Freedom   Abstrak Penelitian ini dilatarbelakangi dengan munculnya aduan masyarakat mengenai kondisi  hewan yang dijual di Pasar Splendid Kota Malang nampak memprihatinkan. Kenyataan ini ternyata bertentangan dengan aturan kesejahteraan hewan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan khususnya pada Pasal 83 ayat (2) huruf b. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk (1) mengetahui, menganalisis, dan mendeskripsikan penyebab tidak dilaksanakannya prinsip kebebasan hewan dalam Pasal 83 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan perdagangan kucing di Pasar Hewan Splendid Kota Malang; dan (2)Untuk mengetahui, menganalisis, dan mendeskripsikan upaya dalam penegakan yang dilakukan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Malang untuk mengatasi tidak dilaksanakannya prinsip kebebasan hewan dalam Pasal 83 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan perdagangan kucing di Pasar Hewan Splendid Kota Malang. Karya tulis ini diangkat dengan penelitian sosio legal yang menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Bahan hukum penelitian ini dianalisis dengan menggunakan teknik deskriptif kualitatif dengan cara menyusun sistematika terhadap data-data yang telah dikumpulkan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pasal 83 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan sudah diterapkan dalam kegiatan perdagangan kucing di Pasar Hewan Splendid Kota Malang namun perlu ada perbaikan karena beberapa faktor diantaranya yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana/fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor budaya. Kata Kunci : Penerapan, Prinsip, Kesejahteraan Hewan, Kebebasan Hewan

Copyrights © 2023