Penelitian ini membahas pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan praperadilan yang objek perkaranya adalah kewenangan Aparat Pengawas Intern Pemerintahan (APIP) berlandaskan Putusan Nomor:2/Pid,Pra/2024/PN.Kbu serta dasar hukum yang digunakan hakim dalam menilai kewenangan APIP dan hubungannya dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintahan (APIP). Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris adapun data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer yang dilakukan secara yuridis kualitatif berdasarkan aspek yuridis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyidik harus lebih cermat dan teliti agar tidak melewatkan prosedur yang sudah diatur dalam Undang- Undang nomor 30 Tahun 2014 dan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mana aparat penegak hukum harus melakukan koordinasi dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah, karena Aparat Pengawas Intern Pemerintah lah yang berwenang untuk menilai ada tidaknya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh penyidik selama proses penyelidikan.
Copyrights © 2025