Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat lima tujuan nasional antara lain untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, untuk melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan turut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan dan keadilan sosial. Selanjutnya dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan bahwa Indonesia merupakan Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Negara kesatuan adalah negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai salah satu kesatuan tunggal.Peningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia di bidang Hukum dan HAM, merupakan salah satu Sasaran Strategis Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2020-2024. BPSDM Hukum dan HAM memliki andil besar dalam peningkatan kompetensi SDM dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Copyrights © 2025