Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses implementasi kebijakan relokasi pasar tradisional Bauntung Kota Banjarbaru melalui Keputusan WaliKota Banjarbaru nomor 188.45/386/KUM/2019, tentang Tim Penyiapan Pelaksanaan dan Pemantauan Relokasi Pedagang Pasar Bauntung ke Stadion Mini Gawi Sabarataan, serta mengetahui faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi dalam implementasi kebijakan relokasi pasar tradisional Bauntung Kota Banjarbaru. Metode dalam penelitian ini menggunakan kualitatif dengan teknik pengumpulan data observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasilnya Keberhasilan pemerintah Kota Banjarbaru dalam merelokasi pasar Bauntung mengutamakan aspek kebersihan, kenyamanan, dan kesehatan atau yang disingkat BERNAS (Bersih, Nyaman, Aman, dan Sehat). Keberhasilan tersebut juga tidak dapat dilepaskan dari terakomodirnya kepentingan kelompok sasaran (pedagang dan pembeli) yang menginginkan tempat (lapak/los/kios) yang layak, bersih, sehingga nyaman dalam proses jual beli. Pemerintah Kota Banjarbaru sebagai pemilik kebijakan telah mempersiapkan disposisi dan struktur birokrasi yang ditetapkan melalui SK Walikota Banjarbaru nomor 188.45/386/KUM/2019 tentang Tim Penyiapan Pelaksanaan dan Pemantauan Relokasi Pedagang Pasar Bauntung. Sumberdaya baik manusia, sumberdaya finansial dan lahan juga menjadi salah satu faktor yang membantu keberhasilan kebijakan relokasi pasar.
Copyrights © 2024