Praktik perkawinan dini yang terjadi di Indonesia saat ini semakin meningkat. Peraturan perundang-undangan yang dikemukan oleh pemerintah belum cukup memadai untuk menyelesaiakan persoalan yang teradi. Hal ini terjadi oleh karena kurangnya kepekaan atau kesadaran dari masyarakat akan persoalan yang terjadi. Tujuan dari penulisan karya ini ialah untuk mencari tahu faktor penyebab terjadinya praktik perkawinan dini, dampak dari pernikahan dini dan juga upaya seperti apa yang hendak diperbuat agar praktik tersebut dapat berkurang dan menghilang. Tujuan lain dari riset penulisan karya ini ialah agar menyadarkan pembaca atau masyarakat luas akan bahaya dari praktik perkawinan dini yang terjadi. Menyadarkan masyarakat akan betapa penting pengetahuan atau pendidikan terhadap anak. Jenis penelitian yang digunakan adalah metode pnulisan kualitatif dengan cara mengumpulkan data dari berbagai sumber seperti buku-buku dan jurnal. Hasil penelitian membuktikan bahwa faktor yang menyebabkan pernikahan dini ialah perkembangan teknologi, faktor ekonomi, faktor lingkungan keluarga dan faktor pendidikan. Selain faktro yang berpengaruh penulis juga menemukan berbagai macam dampak yang terjadi seperti: dampak terhadap kejiwaan, dampak terhadap kesehatan dan juga dampak sosial.
Copyrights © 2024