TANJUNGPURA LAW JOURNAL
Vol 9, No 1 (2025): VOLUME 9 NUMBER 1, JANUARY 2025

PROBLEMATIK FRASA MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Haryadi, Haryadi (Unknown)
Hamdani, Hamdani (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Jan 2025

Abstract

AbstractThe principle of legality is the main element in a state of law, where every government action must be based on applicable laws and regulations to prevent abuse of authority. The principle of legality is elaborated in the Indonesian constitution through Article 1 paragraph 3 of the 1945 Constitution, emphasizing that Indonesia is a state of law that prioritizes the rule of law. Legislation plays an important role in creating justice, legal certainty, and benefits for the community This research analyzes the principle of clarity of formulation, whether the phrase has the binding legal force of laws and regulations contained in Article 8 paragraph (2) if it is related to Article 87 of Law Number 12 of 2011 concerning the Formation of Legislation is appropriate and does not cause ambiguity. This research uses normative juridical method with statutory, conceptual, and analytical approaches, focusing on Article 8 paragraph (2) and Article 87 of Law Number 12/2011 on the Formation of Legislation. The author finds inconsistencies between these Articles regarding the legal force of regulations. The Stufenbau des Recht theory is applied to understand the hierarchy of legal norms, where lower norms derive from higher norms. The main recommendation of the research is to improve the formulation in Article 8 paragraph (2) to avoid ambiguity regarding the legal force of laws and regulations.  AbstrakAsas legalitas sebagai elemen utama dalam negara hukum, di mana setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Asas legalitas dijabarkan dalam konstitusi Indonesia melalui Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang mengutamakan supremasi hukum. Peraturan perundang-undangan berperan penting dalam menciptakan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat Penelitian ini menganalisis asas kejelasan rumusan, apakah frasa mempunyai kekuatan hukum mengikat peraturan perundang-undangan yang terdapat di dalam Pasal 8 ayat (2) jika dikaitkan dengan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sudah tepat dan tidak menimbulkan ambigu. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis, fokus pada Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Penulis menemukan inkonsistensi antara Pasal-Pasal tersebut mengenai kekuatan hukum peraturan. Teori Stufenbau des Recht diterapkan untuk memahami hierarki norma hukum, di mana norma yang lebih rendah  bersumber dari norma yang lebih tinggi. Rekomendasi utama penelitian adalah penyempurnaan rumusan dalam Pasal 8 ayat (2) agar tidak terjadi ambiguitas terkait kekuatan hukum peraturan perundang-undangan.

Copyrights © 2025