TANJUNGPURA LAW JOURNAL
Vol 9, No 1 (2025): VOLUME 9 NUMBER 1, JANUARY 2025

REGULASI NON-FUNGIBLE TOKEN SEBAGAI UPAYA KEAMANAN TERHADAP PEMBAJAKAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Daenila, Nurmala (Unknown)
Hasanah, Nurul (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Jan 2025

Abstract

AbstractNon-Fungible Token (NFT) represents a symbol of the future in a market that increasingly adapts to modern times. NFT provides a profitable platform for digital art aiming to monetize their works more effectively and efficiently. However, NFTs are sometimes misused by others to profit from an artist’s work without their permission. The purpose of this study is to analyze the regulation of NFTs in Indonesia. This research uses a normative juridical method. The results show that Indonesia does not yet have specific regulations regarding NFTs. However, there are several existing regulations that can serve as a legal framework for the existence of NFTs. As an asset, commercial transaction of NFTs based on Commodity Futures Trading Regulatory Agency Regulation Number 8 of 2021 concerning Guidelines for Organizing Physical Crypto Asset Trading on the Futures Exchange, considering that NFTs are crypto assets stored on blockchain networks and represent digital works. As intangible movable goods, NFTs based on the Information and Electronic Transactions Law (ITE Law) and Government Regulation Number 80 of 2019 concerning Transactions Through Electronic Systems. As digital art, legal protection can refer to the Copyright Law. Challenges in the implementation of NFT trading include the potential for piracy, where someone's work is turned into an NFT without permission through a process called minting. To address these challenges, specific regulations on NFTs are needed. Another possible solution is the development of policies by NFT marketplaces to prevent further losses by blocking NFTs that are proven to originate from misused works. AbstrakNon-Fungible Token (NFT) ialah simbol di masa yang akan datang terkait pasar yang semakin mengikuti zaman. NFT menyediakan sarana profitable digital art yang bertujuan untuk memonetisasi karya mereka dengan cara yang lebih efektif dan efisien. Namun terkadang NFT digunakan oleh orang lain untuk mendapatkan keuntungan dari sebuah karya seniman tanpa memiliki izin dari seniman itu. Tujuan daripada penelitian ini untuk menganalisis pengaturan NFT di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini memperlihatkan bahwa di Indonesia belum terdapat aturan khusus terkait NFT. Akan tetapi terdapat beberapa aturan yang dapat digunakan sebagai payung hukum keberadaan NFT. Sebagai aset, transaksi perdagangan NFT berada dalam payung hukum Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, dengan pertimbangan bahwa NFT merupakan aset kripto yang tersimpan di jaringan blockchain dan karya digital. NFT sebagai Benda bergerak tidak berwujud berada dalam payung hukum Undang-Undang ITE dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Transaksi Melalui Sistem Elektronik. Sebagai karya digital perlindungan hukum dapat merujuk pada UU Hak Cipta. Tantangan dalam pelaksanaan transaksi perdagangan NFT yaitu dimungkinkannya. Tantangan dalam implementasi NFT yaitu terdapat potensi pembajakan terhadap suatu karya seseorang menjadi obyek NFT melalui minting. Untuk mengatasi tantangan tersebut perlu pengaturan yang khusus NFT. Solusi lainnya yang dapat dilakukan misalnya dibuatnya kebijakan dari Pasar NFT untuk mencegah kerugian lebih lanjut dengan memblokir NFT yang terbukti berasal dari karya yang disalahgunakan.

Copyrights © 2025