Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika merupakan zat buatan ataupun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui penyebab terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Aceh Utara dan bagaimana hambatan dan upaya aparat penegak hukum Kepolisian Resor Aceh Utara dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kasus yang bersifat deskriptif. Serta menggunakan data primer yang diperoleh secara langsung berdasarkan wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian atas permasalahan pertama: penyebab terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Aceh Utara adalah faktor letak geografis, faktor eksternal dan faktor internal. Hambatan aparat penegak hukum Kepolisian Aceh Utara dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika yaitu kurangnya pengetahuan, kesadaran, partisipasi dari masyarakat, dan penentangan yang dilakukan subjek hukum penyalahgunaan narkotika yang memiliki sdm lebih pada saat kepolisian memberikan edukasi, kurangnya fasilitas dalam penanggulangan dan akses informasi kurang memadai. Upaya yang dilakukan Kepolisian Resor Aceh Utara dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika yaitu: upaya pre-emptive (pembinaan), upaya preventif (pencegahan) dan upaya represif (penindakan). Selanjutnya instansi BNN yang ikut serta menanggulangi penyalahgunaan narkotika adalah rehabilitasi bagi yang telah kecanduan narkotika, dan pembuatan Qanun P4GN yang akan diterapkan di desa/gampong.Saran yang dapat diberikan kepada masyarakat adalah untuk lebih memahami akan apa itu narkotika dan dampak yang akan terjadi kedepannya dan untuk masing-masing keluarga untuk lebih mengawasi akan tindakan yang dilakukan oleh masing-masing keluarga.
Copyrights © 2024