Studi ini bertujuan untuk mengetahui mengetahui pelaksanaan pembinaan narapidana dalam pencegahan pengulangan tindak pidana pengedar narkotika di Lapas kelas IIB Lhoksukon serta efektivitas pembinaan narapidana penyalahgunaan narkotika sebagai upaya pencegahan pengulangan tindak pidana pengedar narkotika di Lapas kelas Il-B Lhoksukon.Penelitian ini dilakukan di lembaga pemasyarakatan dengan memilih instansi yang terkait dengan perkara ini yakni penelitian ini dilaksanakan di lembaga pemasyarakatan kelas II-B LhoksukonMetode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan melakukan wawancara langsung kepada informan dan responden. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu menggambarkan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dana desa yang terjadi di Desa Paya Bili, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, dengan sumber data terdiri data primer, sukunder dan bahan hukum tersier.Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa program pembinaan yang diterapkan meliputi pembinaan kepribadian, pelatihan keterampilan, dan program religius. Namun, terdapat berbagai kendala, seperti fasilitas yang terbatas, dan lemahnya pengawasan setelah narapidana bebas. Meskipun demikian, program pembinaan yang dijalankan memiliki dampak positif terhadap perubahan perilaku narapidana, terutama melalui pendekatan religius dan pelatihan keterampilan yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja. Pembinaan narapidana menjadi solusi efektif mencegah residivisme, didukung oleh penguatan koordinasi antarinstansi, peningkatan prasarana dan monitoring yang berkelanjutan setelah masa bebas.Keyword: Narapidana, Residivisme, Pengedar Narkotika, Pembinaan
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025