Penyandang disabilitas menurut Udang - Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (UUPD) adalah setiap orang yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental ,dan/sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Tujuan Penelitian untuk mengetahui perlindungan hukum,sanksi dan penegakan hukum terhadap penyandang disabilitas berdasarkan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.Terkait hak-hak bagi penyandang disabilitas juga telah diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UUPD. Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan jenis kualitatif dan pendekatan hukum normatif (normative law research), kemudian teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik kepustakaan lalu dianalisis. Hasil penelitian ini adalah hukum perlindungan terhadap penyandang disabilitas negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai warga negara Indonesia dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari warga negara dan masyarakat Indonesia merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat. Disarankan kepada pemerintah untuk lebih serius dalam menanggapi perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas agar penyandang disabilitas merasakan hak yang sama dengan warga negara indonesia.
Copyrights © 2025