Provinsi Aceh memiliki hak istimewa dalam menyusun tatanan kehidupan lingkungannya berdasarkan aturan hukum agama Islam, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006. Qanun Aceh, seperti Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, mengatur hukuman bagi perilaku menyimpang seperti homoseksualitas, yang menjadi masalah dalam kontek modernisasi dan perubahan sosial di Aceh. Hukum Islam tegas melarang homoseksualitas berdasarkan prinsip-prinsip yang diatur dalam Al-Quran dan Hadist. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap orientasi seksual LGBT berdasarkan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan menyoroti penerapan hukum, penyebab perilaku homoseksual, dan upaya penyadaran hukum melalui sanksi atau sosialisasi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan deskriptif melalui analisis bahan hukum primer seperti Qanun Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang terkait, dan hasil penelitian terdahulu. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk memberikan solusi terhadap permasalahan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat perbedaan pandangan dalam masyarakat terkait hukum Jinayat dan sanksi yang diberlakukan terhadap homoseksualitas, Qanun No. 6 Tahun 2014 efektif dalam memberikan hukuman fisik seperti cambuk yang bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Hukum ini tidak hanya memberikan sanksi kepada pelaku, tetapi juga berfungsi sebagai pembinaan dan pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran serupa di masa depan. Saran dari penelitian ini adalah perlu adanya penyadaran lebih lanjut dalam masyarakat mengenai pentingnya pemahaman terhadap hukum Jinayat dan konsekuensinya, serta upaya untuk mereduksi stigma terhadap kelompok LGBT dalam konteks sosial dan agama di Aceh.
Copyrights © 2025