Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga independen yang dibentuk dengan fungsi mengatur dan mengawasi penyelenggaraan di sektor jasa keuangan. Permasalah penelitian ini yaitu: bagaimana tanggungjawab hukum OJK terhadap peminjam yang dirugikan akibat klausula baku dalam perjanjian pinjaman online yang berizin. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tanggungjawab hukum OJK sebagai lembaga yang mengatur, mengawasi, dan melindungi hubungan antara masyarakat dengan pelaku usaha jasa keuangan, serta mengetahui hambatan OJK didalam lapangan. Jenis penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris, dengan dianalisis secara deskriptif. Narasumber penelitian yaitu Otoritas Jasa Keuangan Regional 5 Kota Medan. Sumber dan jenis bahan hukum adalah bahan hukum primer (UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, dan POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Disektor Jasa Keuangan, dan peraturan terkait). Hasil penelitian menunjukkan bahwa OJK menyediakan layanan pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) untuk nasabah pinjaman online berizin. OJK secara berkala melakukan pengawasan tematik terhadap aplikasi pinjol berizin dan melakukan pemeriksaan khusus jika terjadi sengketa. Namun, OJK menghadapi hambatan seperti ketidaksesuaian antara kondisi lapangan dan hasil pemeriksaan serta kurangnya pengaduan masyarakat melalui APPK, yang mengakibatkan minimnya informasi mengenai praktik pinjaman online.
Copyrights © 2024