Korupsi telah menjadi permasalahan yang meresahkan di banyak negara, termasuk Indonesia, yang salah satunya ialah kasus korupsi yang terkait dengan proyek pembangunan Monumen Samudera Pasai. Penjatuhan putusan bebas ini menimbulkan berbagai reaksi dan pertanyaan tentang sistem peradilan dalam menangani kasus korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis apa bentuk dakwaan jaksa pada pelaku tindak pidana korupsi dan faktor yang menyebabkan hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana korupsi Monumen Samudera Pasai. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Yang melibatkan analisis perpustakaan serta pengkajian lapangan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bentuk dakwaan jaksa yang diajukan terhadap pelaku tindak pidana korupsi terkait pembangunan Monumen Samudera Pasai terdiri dari dakwaan primer dan subsider. Adapun faktor Hakim dalam menjatuhkan putusan bebas yang membuat hakim yakin ialah pada saat dilaksanakan sidang lapangan, ketika dilakukan cross check dikatakan dalam dakwaan bahwa kubah pada Monumen Samudera Pasai itu kurang namun setelah dilakukan pemeriksaan kubahnya lengkap dan kualitas betonnya sudah memenuhi kualifikasi. Kesimpulan kasus tindak pidana korupsi, terutama dalam hal pembuktian pentingnya kesempurnaan dalam penyusunan dakwaan dan proses pembuktian untuk memastikan keadilan dalam penanganan kasus-kasus korupsi di masa mendatang.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024