Penafsiran hukum pada Putusan MK No. 97/PUU-XI/2013, dan putusan MK No.  85/PUU-XX/2022. Meliputi pertimbangan hukum yang digunakan MK dalam memutus perkara pengujian UU No. 97/PUU-XI/2013 dan perkara pengujian UU No. 85/PUU-XX/2022. Implikasi Putusan MK dalam Perkara setelah Putusan No. 85/PUU-XX/2022. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian Normatif menggunakan pendekatan statue approach, conceptual approach, case approach. Sumber bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer dan sekunder.MK menempatkan pilkada pada satu kesatuan dengan pemilu sebagaimana tertuang dalam putusan No. 72-73/PUU-II/2004. pada tahun 2013 MK mengeluarkan Putusan No. 97/PUU-XI/2013 bahwa tidak berwenangnya MK dalam memutus perselisihan hasil pilkada, MK diperintahkan untuk membentuk lembaga khusus. kemudian diputuskan oleh MK dengan Putusan No. 85/PUU-XX/2022 menyatakan bahwa MK berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil Pilkada secara permanent.Kewenangan memutus perselisihan hasil Pilkada menjadi objek perkara yang dapat diselesaikan dan dilaksanakan oleh MK telah memutuskan dalam putusan MK No. 85/PUU-XX/2022, serta memberikan implikasi terhadap kewenangan MK dalam menyelesaikan perselisihan hasil Pilkada, juga memberikan jaminan terhadap kepastian hukum di Indonesia.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024