Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menggarisbawahi bahwa anak harus dilindungi sebagai bagian dari pembangunan nasional, dengan fokus pada kesejahteraan dan pendekatan restoratif. Kasus pencurian oleh anak di Sibolga menunjukkan perlunya penanganan hukum yang adil dan manusiawi, serta pemahaman terhadap faktor-faktor penyebab tindak pidana tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk memahami proses penyelesaian kasus pencurian oleh anak di Polres Sibolga serta mengidentifikasi hambatan dan solusinya. Dengan metode yuridis empiris dan teknik wawancara, ditemukan bahwa proses penyelesaian kasus pencurian oleh anak di Polres Sibolga mengikuti prinsip UU SPPA yang mengutamakan perlindungan hak-hak anak melalui pendekatan restoratif dan rehabilitatif. Polres Sibolga bekerjasama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk memberikan pembinaan, menghindari hukuman penjara, dan fokus pada mediasi antara pelaku, korban, dan masyarakat. Namun, ada hambatan seperti prosedur hukum yang rumit, keterbatasan sumber daya, dan kurangnya koordinasi antara lembaga terkait. Solusi yang diusulkan meliputi peningkatan fasilitas rehabilitasi, pelatihan petugas, serta kerjasama dengan lembaga sosial dan pendidikan untuk mendukung rehabilitasi dan reintegrasi anak ke masyarakat. Diharapkan Polres Sibolga lebih memprioritaskan pendekatan restoratif dan rehabilitatif sesuai dengan UU SPPA untuk menangani kasus anak secara lebih efektif.
Copyrights © 2024