Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan hak imunitas advokat yang dimana advokat melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus tindak pidana korupsi, serta untuk melihat apakah seorang advokat dapat dipidana jika terbukti melakukan obstruction of justice. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif yaitu dengan suatu penelitian terhadap kajian perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Sifat Penelitian ini adalah deskriptif analisis kemudian bahan hukum dianalisis secara deskriptif yang diharapkan memberikan kesimpulan atas permasalahan. Kesimpulan yang didapat adalah etika penegakan hukum yang sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 mengenai Advokat ialah orangĀ yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memiliki persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang. Advokat sendiri yang merupakan profesi yang sangat mulia, membantu berjalannya terpidana mendapatkan keadilan sesuai dengan bukti dan fakta yang ada dalam persidangan. Akan tetapi pada kenyataannya, masih ada saja advokat yang mencoreng profesinya dengan melakukan obstruction of justice. Hak imunitas tersebut tidak berarti membuat mereka kebal akan hukum. Asas hukum equality before the law berarti bahwa kesetaraan di hadapan hukum tetap dijunjung dan dipertahankan sebagai patokan umum dalam penegakan hukum (law enforcement). Dari beberapa kasus yang ada seperti Stefanus Roy Rening pengacara dari Lukas Enambe, ia dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan karena terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 221 KUHP.
Copyrights © 2024