Pada putusan perkara No. 796/PID.B/2022/PN Jkt Sel, hakim menjatuhkan hukuman mati, meskipun jaksa menuntut hukuman seumur hidup. Setelah terdakwa mengajukan banding, hukuman berubah menjadi seumur hidup dalam putusan No. 53/PID./2023/PT DKI. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis unsur-unsur pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP dalam kedua putusan tersebut dan perbandingan pertimbangan hakim. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pendekatan yang digunakan adalah perbandingan (comparative approach) dan studi kasus (case studies), serta metode penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur-unsur pembunuhan berencana sudah terpenuhi, karena terdakwa sengaja merencanakan pembunuhan dengan membuat skenario bersama anak buahnya, dipicu oleh kekecewaan terhadap korban yang diduga melecehkan istrinya. Pertimbangan hakim mencakup motif terdakwa dan riwayat hidupnya sebagai anggota Polri selama 30 tahun. Kesimpulannya, dalam perkara pembunuhan berencana yang dijatuhkan kepada terdakwa, unsur-unsur yang tercantum dalam Pasal 340 KUHP telah terpenuhi, yaitu adanya niat jahat dan perencanaan matang sebelum melakukan tindak pidana tersebut. Perbedaan hukuman antara putusan pertama dan putusan banding menunjukkan adanya pertimbangan hakim yang lebih mempertimbangkan riwayat hidup terdakwa dan alasan kemanusiaan, meskipun motif pembunuhan yang dilakukan bersifat pribadi dan didorong oleh kekecewaan terdakwa. Disarankan agar jaksa lebih teliti dalam menyusun surat dakwaan, terutama dalam hal kesengajaan atau niat terdakwa. Meskipun terdakwa mengakui perbuatannya, hal ini tidak menjadi pertimbangan meringankan dalam putusan ini.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025