Pengguna SPaylater dapat melakukan pembelian barang terlebih dahulu dan membayarnya kemudian. Jika tidak membayar pengguna akan dikenakan denda sebesar 5% perbulan dari total tagihan. Ini merupakan wanprestasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1238 KUHP Perdata. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab pengguna Shopee Paylater dalam wanprestasi di Kota Lhokseumawe. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian jenis penelitian kualitatif yang menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab bagi pengguna SPaylater harus membayar biaya keterlambatan sebesar 5% perbulan dari seluruh total tagihan hingga selesai. Jika tidak pengguna akan mendapatkan pembatasan akses fungsi di aplikasi shoope tersebut. Kesimpulan terhadap hubungan hukum antara pemberi pinjaman dan penyelenggara lahir atas adanya perjanjian yang dituangkan dalam dokumen elektronik diantara kedua belah pihak. Tanggung jawab hukum bagi pengguna SPaylater di Kota Lhokseumawe yang melakukan wanprestasi dapat melakukan upaya menuntut tanggung jawab pemenuhan prestasi kepada pengguna SPaylater , dimana pihak Shopee melakukan somasi terhadap pengguna dana sejak 5 hari sebelum tanggal jatuh tempo. Kata Kunci; Tanggung jawab, Shopee Paylater (Spaylater), Wanprestasi.
Copyrights © 2025