Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi anak korban pemerkosaan oleh ayah tiri serta pertimbangan hakim dalam menyelesaikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban pemerkosaan oleh ayah tiri pada Putusan Hakim No. 15/JN/2022/MS.Ksg. Suatu kasus yang terjadi di Kabupaten Aceh Tamiang seorang ayah memperkosa anak tirinya yang berusia 12 tahun pada mula tahun 2020 sampai tahun 2022. Penyebab terjadinya timbul karena kesengajaan dan adanya keadaan memaksa. Kajian ini menggunakan penelitian yuridis normative dengan mengumpulkan bahan-bahan hukum. Sifat penulisan deskripsi analisis yaitu menganalisis putusan hakim dalam perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban pemerkosaan oleh ayah tiri. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa pertimbangan hakim dalam putusannya yang mengabulkan tuntutan kuasa hukum penggugat, dan dalam pokok perkara menyatakan bahwa tergugat terbukti secara sah bersalah dan tergugat mengakui kesalahannya, serta menghukum tergugat pidana penjara 12 tahun 6 bulan dan membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,- (lima ribu rupiah). Diharapkan kepada tergugat dengan adanya hukuman pidana penjara untuk tidak menggulangi perbuatannya kembali dan menyesali perbuatannya.
Copyrights © 2024