Permasalahan bermula dari penetapan Lurah dan Direktur PT Bumi Jaya sebagai Tersangka pada kasus korupsi pengelolaan tanah desa oleh Kejaksaan Negeri Gunung Kidul karena : (1) Lurah memerintahkan Kepala Dukuh berkontrak sewa tanah desa dengan PT. Bumi Jaya tanpa dikuatkan dengan SK Pengeloaan kepada Kepala Dukuh. Berikut, uang sewa dipergunakan oleh Lurah dan Kepala Dusun. (2) PT Bumi Jaya disangkakan ikut serta dalam tindak pidana korupsi, padahal PT Bumi Jaya berkedudukan legal, lengkap izin pertambangan dan memenuhi syarat sah sebagai penyewa. Persinggungan hukum terjadi karena kelalaian Administrasi Kelurahan menghilangkan hak keperdataan PT. Bumi Jaya karenanya terjadi intervensi pemidanaan oleh Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Ada dua permasalahan yaitu : (1) Bagaimana persinggungan tiga bidang hukum dalam pengelolaan tanah desa. (2) Bagaimana penanganan hukum yang adil bagi kepentingan umum lingkungan dan masyarakat Kelurahan Sampang. Melalui pendekatan normative dan filosofis pengabdian ini memberikan arahan bagi semua stakeholders hukum dan kebijakan menempuh pertanggungjawaban berbasis kemanfaatan sosial ekonomi dan lingkungan
Copyrights © 2025