Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap korban penyebaran konten intim tanpa persetujuan serta untuk mengetahui faktor-faktor penghambat dalam pemberian perlindungan hukum terhadap korban penyebaran konten intim tanpa persetujuan di wilayah hukum Polres Buleleng. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Sifat dari penelitian ini adalah deskriptif yang menggunakan data primer serta data sekunder. Penulis mengumpulkan data dengan cara studi dokumen, observasi, serta wawancara terhadap informan. Penentuan sampel mengunakan teknik non probability sampling, sampel kemudian akan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini adalah masih sedikit jumlah korban konten intim tanpa persetujuan yang melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Buleleng. Perlindungan hukum yang diberikan oleh pihak kepolisian Unit Tipiter Polres Buleleng adalah dengan cara pemberian bantuan hukum, pemberian konseling, pemberian informasi. Adapun faktor-faktor penghambat dalam pemberian perlindungan hukum terhadap korban penyebaran konten intim tanpa persetujuan di wilayah hukum Polres Buleleng di akibatkan faktor internal serta eksternal, faktor internal tersebut meliputi belum tersedianya rumah aman/singgah, Sumber Daya Manusia (SDM) yang belum optimal, fasilitas belum memadai. Sedangkan faktor eksternal penghambat pemberian perlindungan terhadap korban penyebaran konten intim tanpa persetujuan berasal dari masyarakat, keluarga, pelaku serta dari korban sendiri. Faktor-faktor penghambat tersebut menyebabkan belum optimalnya perlindungan hukum yang diberikan Polres Buleleng terhadap korban penyebaran konten intim tanpa persetujuan.
Copyrights © 2023