Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan serta perlindungan kurir dalam transaksi elektronik dengan metode cash on delivery. Jenis yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif dengan penekatan perundang-undangan (statue approach) serta pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan pada penelitian ini terdiri dari (1) Bahan hukum primer, Bahan bukum sekunder dan Bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dilakukan pada penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research). Teknik analisis bahan hukum yang digunakan yaitu teknik diskripsi dikaji secara yuridis kualitatif dan deskripsi tersebut dilakukan terhadap isi maupun struktur hukum positif. Hasil penelitian ini menujukan bahwa: (1) Kurir dalam transaksi elektronik merupakan pihak yang mewakili kuasa dari Prusahaan penyeda jasa ekspedisi sehingga kerusakan maupun ketidak sesuian barang pesanan yang diterima konsumen bukan tanggungjawab kurir dan setiap kerugian yang dialami konsumen dalam transaksi elektronik merupakan tanggung jawab dari penjual. (2) Kerugian yang dialami oleh konsumen diganti sesuai dengan nominal kerugian yang dialami konsumen.
Copyrights © 2023