Jurnal Komunitas Yustisia
Vol. 6 No. 1 (2023): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia

PERKAWINAN MEMADU (POLIGAMI) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN DAN HUKUM ADAT BALI (Studi Kasus Di Banjar Dinas Tanggahan Tengah Desa Demulih Kecamatan Susut Kabupaten Bangli)

Dewi Fortuna Aldriyanti (Unknown)
Ketut Sudiatmaka (Unknown)
Dewa Bagus Sanjaya (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jan 2025

Abstract

Penelitian ini dilakukan guna untuk (1) mengetahui pengaturan tentang perkawinan memadu atau poligami ditinjau dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan hukum adat Bali di Banjar Dinas Tanggahan Tengah, Desa Demulih, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, serta (2) mengetahui faktor yang melatarbelakangi laki-laki melakukan perkawinan memadu atau poligami di Banjar Dinas Tanggahan Tengah, Desa Demulih, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli. Teknik penentuan sampel dalam penelitian ini menggunakan non probability sampling dan penentuan subjeknya menggunakan teknik purposive sampling. Perkawinan memadu atau poligami ini memusatkan lokasi penelitian di Banjar Dinas Tanggahan Tengah, Desa Demulih, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode pendekatan empiris serta teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah teknik observasi, teknik wawancara (interview), dan teknik pencatatan dokumen. Data yang telah dikumpulkan dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tentang perkawinan memadu atau poligami ditinjau dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan hukum adat Bali di Banjar Dinas Tanggahan Tengah, Desa Demulih, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli bersumber pada ajaran agama Hindu yaitu Kresna Brahmacari dan Undang-Undang Perkawinan, yang tercantum dalam pawos 2 dalam awig-awig Banjar Dinas Tanggahan Tengah. Jika melaksanakan perkawinan memadu dan mengesampingkan pengaturan yang diberlakukan di Banjar Dinas Tanggahan Tengah maka akan diberikan sanksi. Namun, sejauh ini sanksi tersebut masih berlaku lisan dan belum terdapat di dalam awig-awig Banjar Dinas Tanggahan Tengah. Selanjutnya, faktor yang melatarbelakangi laki-laki melakukan perkawinan memadu atau poligami yaitu karena (1) faktor dari rasa suka sama suka, serta (2) merasa bosan dengan istri pertama.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jatayu

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

OMUNITAS YUSTISIA (JATAYU) journal is a peer-reviewed journal that publishes scientific articles in the field of law. The published articles are results of original scientific research and review of legal interactions. JATAYU journalis published by Faculty of Law and Social Sciences of Universitas ...